Jl. PP. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan 69351
cropped-logo_0758bf53311ae872765158c3f00b323a-2

PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM MADURA

Program Magister
Home » Program Magister

Kurikulum Pascasarjana Universitas Islam Madura

A. Landasan Hukum 

Landasan pengembangan kurikulum Pascasarjana Universitas Islam Madura (UIM), yaitu (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (b) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), (c) Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Perguruan Tinggi, (d) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta (e) dan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Mengacu pada kebijakan di atas, kurikulum program magister mengimplementasikan KKNI level 8 (delapan).

 

A. Kurikulum Pascasarjana

Muatan kurikulum Magister Pascasarjana UNJ tertuang dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang meliputi aspek sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan yang dirumuskan berdasarkan SNPT Tahun 2020 dan deskriptor KKNI level 8 (delapan). Capaian pembelajaran lulusan (CPL) dijabarkan ke dalam capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang bersifat spesifik terhadap mata kuliah, mencakup aspek sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.

Kurikulum Program Studi Magister dikembangkan berbasis Outcome Base Education (OBE) yang berstandar internasional. Kurikulum yang dikembangkan berorientasi pada peta okupasi/profesi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang keahlian atau keilmuannya  masing-masing Program Studi yang mampu disetarakan dengan kualifikasi internasional.

Kurikulum Pascasarjana UIM  memuat sejumlah mata kuliah dikelompok menjadi mata kuliah matrikulasi, mata kuliah umum, mata kuliah utama/program studi,  mata kuliah dasar kependidikan dan mata kuliah pilihan.

Pascasarjana menerbitkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau diploma supplement mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi. SKPI memuat informasi tentang keaktifan lulusan pada bidang akademik, sikap sosial lulusan, dan kualifikasi lulusan sesuai dengan jenjang Kerangka Nasional Kualifikasi Indonesia (KKNI). SKPI diterbitkan setelah divalidasi dan mahasiswa dinyatakan lulus dari suatu program studi di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.

 

B. Sistem Pembelajaran pada Pascasarjana UIM

Kualifikasi yang diharapkan dari lulusan Program Magister Pascasarjana UIM adalah sesuai dengan level KKNI 8 yaitu : (1) Mampu mengembangkan teori pedagogi, literasi, manfaat teknologi informasi dalam teknologi pendidikan untuk menghasilkan solusi yang ber bagi peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pendekatan interdisipliner atau multidisipliner; (2) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam  di bidangnya  berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka meningkatkan profesi bidang  pendidikan  dan non pendidikan yang memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; (3) Mampu memecahkan masalah pendidikan  dan non pendidikan berdasarkan  metode ilmiah dengan pendekatan interdisipliner atau multidisipliner yang menginternalisasikan nilai, norma, dan etika akademik; (4) Mampu menerapkan solusi permasalahan pendidikan dan non kepenendidikan  yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan IPTEKS  melalui penelitian  yang teruji dan memiliki kebaruan di tingkat nasional dan Internasional; (5) Mampu menerapkan pembelajaran inovatif dengan mengaplikasikan konsep dan prinsip didaktik-pedagogis dengan memanfaatkan IPTEKS berorientasi pada kecakapan hidup (life skills) dan berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat; (6) Mampu menerapkan  keprofesionalan secara berkelanjutan dalam bidang keahliann  atau keilmuannya  dengan melakukan penelitian sebagai tindakan reflektif dan evaluatif; (7) Mampu mendesimenasikan hasil kajian  di bidangnya bersifat kekinian dengan pendekatan inter dan multi disipliner yang diakui oleh komunitas keilmuannya  di tingkat nasional dan Internasional.  Untuk mencapai kualifikasi lulusan tersebut, proses pembelajaran pada Pascasarjana UIM dilakukan berupa kuliah dalam bentuk tatap muka dan/atau blended learning, seminar,  praktikum, responsi,  penelitian, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.

 

C. Sistem Penilaian pada Pascasarjana UIM

Penilaian pembelajaran pada Pascasarjana UNJ meliputi penilaian proses dan penilaian hasil belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan. Teknik penilaian yang digunakan adalah observasi, partisipasi, projek, unjuk kerja, penugasan, tes tertulis, atau tes lisan , yang berupa portofolio mahasiswa.


 

Scroll to Top